PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 46
BAB 5 — PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
(1) Pemberitahuan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, dilakukan setelah KPU MENETAPKAN calon terpilih Anggota DPR dan Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 35. (2) Pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi, dilakukan setelah KPU Provinsi MENETAPKAN calon terpilih Anggota Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dilakukan setelah KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
