PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 36
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan Suara Sah nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan. (2) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat Suara Sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon Anggota DPRD Provinsi sesuai perolehan kursi Partai Politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
