Pasal 34
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU yang dihadiri oleh Saksi dan Bawaslu serta undangan lain. (2) Saksi, Bawaslu, dan undangan lain melalui Bawaslu dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPD yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Ketua KPU dengan persetujuan Anggota KPU memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus dalam Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-2 DPD) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPD. (5) Saksi yang ditunjuk oleh calon Anggota DPD yang hadir dan Bawaslu diberikan salinan: a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPD dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD Pemilu Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, Saksi yang diitunjuk oleh calon Anggota DPD dan telah dibubuhi cap (Model E DPD); b. Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-1 DPD); c. Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-2 DPD); dan d. Daftar Terpilih Anggota DPD Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPD).
