Pasal 11
BAB 3 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPR. (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik, dan Rincian Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPR dan Suara Tidak Sah di KPU (Model DD DPR, Model DD-1 DPR dan Lampiran Model DD-1 DPR). (3) BPP DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara total perolehan Suara Sah Partai Politik disetiap daerah pemilihan terlebih dahulu dikurangi dengan perolehan Suara Sah Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas dibagi dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut. (4) Apabila BPP DPR yang diperoleh dari hasil bagi jumlah seluruh Suara Sah Partai Politik dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas dan angka pecahan di bawah 0,5 dihapuskan. (5) Penetapan perolehan kursi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi yang hadir (Model E DPR).
