Pasal 10
BAB 3 — PENETAPAN AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA SAH
(1) Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan Suara Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berhak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR. (2) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan Suara Sah sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan Suara Sah sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), tetap diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
