PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 33
KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye dari KPU.
Pasal II
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
