Pasal 30
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye. (2) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa gabungan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. (3) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan asersi Pasangan Calon dan Tim Kampanye mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (4) KPU menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Laporan. 6. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
