Pasal 60
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPPSLN wajib menyegel, menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat Penghitungan Suara di Kantor PPLN. (2) KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPLN dengan menggunakan surat pengantar berupa formulir Model C4-LN Penghitungan, yang berisi: a. Surat Suara sah dan tidak sah Pemilu Anggota DPR, di dalam kotak suara DPR; b. Formulir Model C-LN Penghitungan; c. Formulir Model C1-LN DPR, Model C1-LN DPR Plano, Lampiran Model C1-LN DPR. d. Salinan DPTLN (Model A.3-LN KPU), DPTbLN (Model A.4-LN KPU) dan DPK (Model A. Khusus-LN KPU); www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Formulir Model A.T. Khusus-LN KPU; f. Formulir Model C2-LN; g. Formulir Model C3-LN; h. Formulir Model C5-LN; dan i. f. Formulir Model A5-LN KPU. (3) Penyerahan kotak suara disegel kepada PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diawasi dan dilaporkan kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri.
