PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 59
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPPSLN mengumumkan formulir Model C1-LN dan Lampiran Model C1-LN. (2) KPPSLN menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir Model C-LN, Model C1-LN, dan Lampiran Model C1-LN DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) kepada PPLN. (3) KPPSLN menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-LN, Model C1-LN, dan Lampiran Model C1-LN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri pada hari dan tanggal Penghitungan Suara atau dapat disampaikan kepada Saksi paling lambat 1 (satu) hari setelah hari dan tanggal Penghitungan Suara, apabila pada hari dan tanggal Penghitungan Suara belum dapat disampaikan.
