Pasal 43
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPSLN yang telah ditetapkan, dapat memberikan suaranya melalui Pos dan Drop Box. (2) Pengembalian Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dikirim kembali melalui pos; atau b. disampaikan kepada PPLN dalam Drop Box. (3) Penggunaan Drop Box bagi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Drop Box berada di tempat-tempat yang terdapat Pemilih dalam jumlah yang besar; b. tempat-tempat yang jauh dan sulit untuk mengakses TPSLN atau Kantor Pos; c. Drop Box dibawa oleh Petugas PPLN atau petugas lain yang ditunjuk oleh PPLN dalam melakukan pengambilan atau penjemputan Surat Suara.
