Pasal 42
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPSLN wajib menyegel, menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara setelah Pemungutan Suara di TPSLN. (2) KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPLN, dengan menggunakan Model C4-LN yang berisi: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR; b. Model C-LN Pemungutan; c. Salinan DPTLN (Model A.3-LN KPU), DPTbLN (Model A.4-LN KPU), dan Model DPKLN (Model A.Khusus-LN KPU); dan d. formulir Model C5-LN; (3) Penyerahan kotak suara kepada PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diawasi oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (4) PPLN membuat tanda terima penerimaan kotak suara yang berisi berkas kelengkapan administrasi dari KPPSLN dengan menggunakan formulir Model D5-LN. (5) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA dengan memerhatikan keamanannya.
