PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghitungan Suara oleh KPPSLN dilaksanakan di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di dalam negeri. (2) Penghitungan Suara melalui Pos dan Drop Box serta rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dilaksanakan oleh PPLN di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA pada rentang waktu tanggal 10 sampai dengan 15 April 2014.
