PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemungutan Suara Anggota DPR bagi Warga Negara INDONESIA di luar negeri diselenggarakan pada rentang waktu tanggal 30 Maret sampai dengan 6 April 2014. (2) KPU MENETAPKAN hari dan tanggal Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari PPLN. (3) PPLN dapat MENETAPKAN tempat Pemungutan Suara luar negeri di wilayah Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang diijinkan oleh Pemerintah setempat. (4) Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
