PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 21
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN dan DPTbLN untuk TPSLN, dan ditambah 2 % (dua persen) dari DPTLN sebagai cadangan; b. tinta sebanyak 2 (dua) botol; c. sampul kertas sebanyak 2 (dua) jenis, yaitu sampul kertas yang disegel dan sampul kertas kosong; d. segel Pemilu sebanyak 11 (sebelas) buah; e. kotak dan bilik suara sesuai kebutuhan; dan f. alat dan alas untuk mencoblos pilihan sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap bilik suara, berupa paku, bantalan, dan meja.
