Pasal 20
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPSLN memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas: a. Surat Suara; b. formulir-formulir; c. tinta; d. sampul kertas; e. segel; f. kotak suara; g. bilik suara; h. alat dan alas untuk mencoblos pilihan; i. stiker nomor kotak suara; dan j. label kotak suara; (3) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda pengenal; b. karet pengikat Surat Suara; c. lem/perekat; d. kantong plastik; e. pulpen; f. gembok dan kunci; g. spidol; dan h. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan. (4) Ketua KPPSLN memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPSLN dari PPLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (5) Ketua KPPSLN dibantu oleh Anggota KPPSLN, bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN. www.djpp.kemenkumham.go.id
