PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) PPS menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. Formulir Berita Acara dan Sertifikat; c. perlengkapan lainnya; d. kotak suara tersegel yang berisi Surat Suara dan dokumen Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
