PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) Ketua PPS melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPS, Sekretariat PPS, dan Ketua KPPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Ketua PPS memimpin rapat rekapitulasi; b. Anggota PPS, Sekretariat PPS, dan Ketua KPPS bertugas:
- membacakan Berita Acara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
- mencatat hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
- menyiapkan Formulir Model D dan D-1 DPR/ DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
