PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) PPS melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPS menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah TPS dalam wilayah kerja PPS. (3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
