PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 25
BAB 8 — PENUTUP
Peraturan Komisi Pelaksanaan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
