PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 24
BAB 7 — ANGGARAN
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
