Pasal 90
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Setelah menerima menerima Berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang oleh PPS, sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang beserta lampirannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta kepada PPK untuk melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara yang tidak dilakukan Penghitungan Suara ulang. (2) PPK membuat Berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang www.djpp.kemenkumham.go.id
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ditandatangani oleh Ketua PPK dan paling kurang 2 (dua) Anggota PPK serta Saksi yang hadir. (3) Berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang, sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
