Pasal 89
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Setelah menerima menerima formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta kepada PPS untuk melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara yang tidak dilakukan Penghitungan Suara ulang. (2) PPS membuat Berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS serta Saksi yang hadir. (3) Berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang, sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
