Pasal 62
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Pemungutan Suara ulang di TPS diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. (2) Usul Pemungutan Suara ulang oleh KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK. (3) KPU Kabupaten/Kota setelah menerima usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), segera MEMUTUSKAN dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/ Kota selanjutnya disampaikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS. (4) Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS. (5) Pemungutan Suara ulang di TPS dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di TPS berdasarkan keputusan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) KPU Kabupaten/Kota meminta kepada pimpinan Partai Politik dan calon Anggota DPD untuk mengirimkan Saksi dengan surat mandat untuk hadir dan menyaksikan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang di TPS.
