Pasal 61
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS dapat diulang, apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan PPL terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Anggota KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. Anggota KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih, sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
