Pasal 51
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah rapat Penghitungan Suara, Ketua KPPS dengan dibantu oleh Anggota KPPS Keempat menyusun/menghitung dan memisahkan: a. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk suara sah masing-masing Partai Politik dan suara sah masing-masing calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk masing-masing calon Anggota DPD, kemudian diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; c. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah, masing-masing dipisahkan untuk suara tidak sah Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian masing-masing diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; d. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah untuk Pemilu Anggota DPD, kemudian diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas. (2) Hasil penyusunan/Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicocokkan dengan hasil Penghitungan Suara berdasarkan pencatatan yang dilakukan Anggota KPPS Keempat pada Formulir Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram.
