Pasal 50
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam Surat Suara yang telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b, maka suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik. (2) Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat calon yang telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b, maka suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
