PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
