PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemungutan suara dilakukan berdasarkan asas: a. langsung; b. umum; c. bebas; d. rahasia; (2) Dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektifitas; dan m. aksesibilitas.
