PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 25
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul yang memuat:
- Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C 2 DPR/DPD/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota;
- Surat Suara sah terdiri dari 3 (tiga) sampul masing-masing untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang rusak dan/atau keliru diberi tanda coblos;
- Surat Suara tidak sah masing-masing untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak terpakai atau tidak digunakan termasuk cadangan atau sisa cadangan;
- tempat kunci gembok kotak suara yang dapat memuat tulisan Nomor TPS dan PPS. b. lubang kotak suara, masing-masing untuk kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. gembok kotak suara, masing-masing untuk kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sebanyak 6 (enam) lembar sebagai cadangan.
