Pasal 24
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas: a. sampul kertas yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS, sebelum pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan b. sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (2) Sampul kertas yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat Surat Suara masing-masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota beserta cadangannya; b. sampul kertas kosong untuk memuat:
- Surat Suara sah masing-masing Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
- Surat Suara yang tidak sah masing-masing Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Surat Suara yang tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan;
- Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota, dan Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota. (3) Sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS merupakan sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat: a. Surat Suara sah masing-masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos; c. Surat Suara yang tidak sah masing-masing Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; d. Surat Suara yang tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan; e. Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. (4) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dibuka tidak digunakan lagi oleh KPPS; b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh KPPS, disegel, serta disampaikan kepada PPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
