PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah www.djpp.kemenkumham.go.id
kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di desa atau nama lainnya/kelurahan yang bersangkutan.
