PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 13
BAB 2 — PEMILIH
(1) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang. (2) Jumlah Pemilih untuk setiap TPS dapat disesuaikan dengan memerhatikan kondisi geografis, tingkat penyebaran penduduk, dan sarana/prasarana transportasi daerah yang bersangkutan. (3) Penyesuaian jumlah Pemilih untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan agar pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama. (4) Jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pemilih yang terdaftar dalam DPK dan DPKTb.
