PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 107
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada TPS tertentu yang terdapat Pemilih penyandang cacat dan terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, memberikan suara menggunakan alat bantu yang disediakan oleh KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPU Kabupaten/Kota mengkoordinasikan kepada organisasi penyandang cacat mengenai jenis cacat yang disandang oleh Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK di setiap TPS. (3) Alat bantu penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa template untuk membantu Pemilih tunanetra dalam memberikan suara Pemilu Anggota DPD.
