PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 106
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Surat Suara yang digunakan bagi Pemilih yang terdaftar dalam DPK dan Pemilih yang menggunakan KTP dan KK atau identias sejenis atau Paspor (DPKTb), menggunakan Surat Suara yang masih tersedia di TPS yang bersangkutan dan Surat Suara cadangan. (2) Apabila Surat Suara yang tersedia di TPS dan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak mencukupi, KPPS mengarahkan agar Pemilih yang terdaftar dalam DPK dan Pemilih yang menggunakan KTP dan KK atau identitas lain atau Paspor dapat memberikan suara di TPS lain yang terdekat dan masih dalam satu wilayah kerja PPS.
