Pasal 102
BAB 6 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LANJUTAN
(1) Pemungutan dan Penghitungan Suara lanjutan di TPS dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. (2) Penetapan penundaan pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi satu atau beberapa desa atau nama lainnya/kelurahan; b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi satu atau beberapa kecamatan; c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi satu atau beberapa provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
