PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 101
BAB 6 — PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LANJUTAN
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh daerah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan dan Penghitungan Suara lanjutan di TPS. (2) Pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang terhenti.
