Pasal 15
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan bentuk penyampaian informasi lainnya terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Seleksi menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dalam tahapan wawancara. (4) Tim Seleksi dalam melaksanakan tugas dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. (5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan terhadap tugas Tim Seleksi tanpa mengalihkan tugas Tim Seleksi kepada lembaga lain. (6) Dalam hal terdapat laporan pengaduan dari masyarakat terhadap proses dan/atau hasil koordinasi antara Tim Seleksi dengan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi dan lembaga yang bersangkutan. (7) KPU menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Tim Seleksi untuk ditindaklanjuti.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
