Pasal 12
Dokumen persyaratan untuk pembuktian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), meliputi: a. pas foto berwarna 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 7 (tujuh) lembar; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat kesediaan menjadi anggota Tim Seleksi; e. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon Tim Seleksi pernah menjadi anggota partai politik; g. surat pernyataan tidak pernah menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftar sebagai calon;
h. tidak pernah menjadi tim kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; i. surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA; j. surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi; k. surat pernyataan tidak memiliki hubungan suami/istri antarsesama Tim Seleksi yang sedang aktif dalam satu provinsi dan kabupaten/kota atau antarprovinsi dan kabupaten/kota; l. daftar riwayat hidup; dan m. surat rekomendasi dari pimpinan instansi apabila calon anggota Tim Seleksi diusulkan oleh instansi atau organisasi profesi.
- Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
