PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi sarana dan prasarana PPK dan PPS. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS sebelum melaksanakan tugasnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
