PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 43
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPS, dan menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasinya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
