PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPK, PPS DAN KPPS
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan yang bersangkutan:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Peraturan ini. d. Surat Keterangan Kesehatan dari Pukesmas atau Rumah Sakit terdekat.
