Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPK, PPS DAN KPPS
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani dan rohani; h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Dalam hal persyaratan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahunsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, maka anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat. (3) Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h bagi KPPS tidak dipenuhi, maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan. www.djpp.kemenkumham.go.id
