Pasal 17
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Nama-nama calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi tertulis. (2) Seleksi tertulis dimulai 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian administratif. (3) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam wilayah kabupaten/kota setempat. (4) Materi seleksi tertulis meliputi: a. pengetahuan kepemiluan; b.pengetahuan kewilayahan. (5) Materi seleksi tertulis pengetahuan kepemiluan dipersiapkan oleh KPU dan pengetahuan kewilayahan dipersiapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN paling banyak 15 (lima belas) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi tertulis.
