PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 16
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administratif kelengkapan persyaratan calon anggota PPK dimulai sejak satu hari selesainya masa pendaftaran. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administratif kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di tempat- tempat yang mudah diakses publik.
