Pasal 8
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN berwenang menyelesaikan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah kerja yang bersangkutan. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN menyelesaikan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan tahapan: a. menerima laporan; b. meneliti materi laporan; c. melakukan klarifikasi; dan d. melakukan kajian dan mengambil keputusan. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN menyelesaikan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari.
