PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. nama dan alamat terlapor; c. waktu dan tempat terjadinya peristiwa; dan d. uraian dugaan pelanggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dilampiri foto copy identitas pelapor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti pendukung. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model PAP.
