PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM
Pasal 25
BAB 4 — SANKSI
Untuk dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, diberikan rehabilitasi dan diumumkan kepada publik.
