PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM
Pasal 24
BAB 4 — SANKSI
Sanksi bagi Peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan Laporan Saldo Awal Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dikenakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilu, dengan menempuh langkah sebagai berikut: a. membuat Berita Acara bagi Peserta Pemilu yang tidak menyerahkan Laporan; dan b. menerbitkan Keputusan Pemberian Sanksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
