PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 60
BAB 4 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. (2) Peserta Pemilu wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk: a. mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; b. melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; c. meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; dan d. memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.
