PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 59
BAB 4 — AUDIT DANA KAMPANYE
KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
